Senin, 05 Maret 2012

RIBA


Bagi manusia yang tidak memiliki iman, zaman sekarang merupakan zaman materialisme atau segala sesuatu dinilai dengan harta. Manusia berlomba-lomba untuk memperoleh harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka tidak memperdulikan dari mana datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber yang halal atau haram. salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal dari pekerjaan memungut riba. Hal tersebut sesuai dengan hadits Nabi Muhammad saw. yang artinya "Dari Abu Hurairah ra. ia berkata : rasulullah saw. bersabda : Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun, kecuali ia memakan harta riba. Kalau ia memakannya secara langsung, ia akan terkena debunya." (HR Ibnu Majah).
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syara’ ialah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui sama sekali menurut syara’, atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang piutang, pinjaman, gadai, atau sewa-menyewa. Contohnya, Fauzi meminjam uang sebesar Rp. 10.000,00 pada hari senin. Disepakati dalam setiap satu hari keterlambatan membayar, Fauzi harus mengembalikan uang tersebut dengan tambahan 5% . Jadi, hari berikutnya Faiuzi harus mengembalikan hutangnya menjadi Rp. 10.500,00. Kelebihan atau tambahan ini disebut dengan riba.
Islam mengharamkan riba karena akan menyulitkan hidup manusia, terutama mereka yang memerlukan pertolongan, menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan miskin, serta dapat mengurangi rasa kemanusiaan untuk saling membantu. Riba hukumnya haram dan Allah melarang untuk menggunakan atau memakan barng dari hasil riba. Sesuai dengan firman Allah swt. yang artinya “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah : 275). Jadi jelaslah bahwa riba itu merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt.
Dari beberapa ayat dan hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa Islam sangat membenci perbuatan riba dan menganjurkan kepada umatnya agar di dalam mencari rezeki hendaknya menempuh cara yang halal.
Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut.
1.       Riba Fadal
Riba fadal yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Supaya tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
a.       Barang yang ditukarkan tersebut harus sama.
b.      Timbangan atau takarannya hrus sama.
c.       Serah terimanya pada saat itu juga.

2.       Riba Nasiah
Riba nasiah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, Salim membeli arloji seharga Rp. 50.000,00. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga arp.  525.000,00.


3.       Riba Qardi
Riba qardi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami. Contohnya Yahya meminjam uang kepada Bakar sebesar Rp. 5000 dan Bakar mengharuskan kepada yahya mengembalikan uang itu sebesar Rp. 5.500. tambahan lima ratus rupiah adalah riba qardi.

4.       Riba Yad
Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Misalnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad.


             Berikut ini syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.

1.       Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu :
a.       Serupa timbangan dan banyaknya,
b.      Tunai,
c.       Timbangan terima dalam akad (ijab qabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
2.       Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu :
a.       Tunai dan
b.      Timbang terima dalam akad (ijab qabul) sebelum meninggalkan majelis akad.


Riba diharamkan oleh semua agama samawi. Adapun sebab diharamkannya karena memiliki bahaya yang sangat besar antara lain sebagai berikut.

1.       Riba dapat menimbulkan permusuhan antarpribadi dan mengikis habis semanagat kerja sama atau saling menolong sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois.
2.       Riba dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbunan harta disatu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai sarana pencari nafkah.
3.       Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan di mana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
4.       Sifat riba sangat buruk sehingga islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar